Sofian ArifinIsmail, guru IPA di SD 18 Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu, KabupatenMuaro Jambi, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ini karena ulahnyayang tidak terpuji, mencabuli anak didiknyadi depan kelas. Alhasil, di Hari Pendidikan Nasional ini, Minggu(2/5/2010), Sofian yang sudah mengajar selama 27 tahun harus meringkukdalam sel tahanan Markas Kepolisian Sektor Maro Sebo.
(ilustrasi gambar)
Sofianditangkap polisi di rumahnya di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu.Penangkapan ini dilakukan polisi setelah satu dari lima murid yangmenjadi korban sang guru mengadu ke polisi. Ini dilakukan orangtuakorban sekaligus menolak pihak sekolah yang meminta agar hal tersebutdiselesaikan secara kekeluargaan. Menurut metrontvews.com, dalamlaporannya disebutkan bahwa Sofian sering mengerayangi bagian vitalanak didiknya. Sedikitnya ada lima siswi kelas empat di SD 18 TalangDuku, yang menjadi korban Sofian.Dalam pemeriksaan, Sofian mengakui hal tersebut. Menurut dia, hal itudilakukan secara spontan ketika sang murid disuruh untuk membacakanpekerjaan rumahnya di depan kelas. Tersangka mengakui perbuatanya danpasrah jika statusnya sebagai pegawai negeri sipil dicabut.
Sebelum mengajar di SD 18, pria berusia 56 tahun asal Nanggroe AcehDarussalam ini, pernah mengajar di SD 40. Namun, kerena terkait kasusyang sama dengan korban empat orang siswi, sang guru dipindahkan ke SD18. Rupanya perbuatan bejatnya itu kembali dilakukan. Hari inii-dus.com bertemakan tentang"Guru Cabuli Murid di Depan Kelas .Kini,Sofian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk disel tahanan. Guru cabul ini bakal dijerat Pasal 82 Undang-undangPerlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
http://www.berita2.com/daerah/sumatera/5260-guru-cabuli-murid-di-depan-kelas.html
1 Komentar:
masih ada aja yah orang kaya gitu.. hmhmmm mau di bawa kemana indonesia
Posting Komentar